Hukum

Massa Pendemo Tolak Eksekusi Hotel Sultan 

×

Massa Pendemo Tolak Eksekusi Hotel Sultan 

Sebarkan artikel ini
Koalisi Sipil Pembela Pribumi Bersatu menggelar orasi di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026). TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah massa yang menamakan Koalisi Sipil Pembela Pribumi Bersatu menggelar orasi di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).

Kehadiran puluhan massa di depan gerbang pintu masuk PN Jakpus tersebut untuk menuntut penolakan eksekusi Hotel Sultan yang akan dilaksnakan pada Kamis 18 Juni 2026 mendatang.

Perlu diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (eks Hotel Sultan) pada Kamis, 18 Juni 2026.

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil alih aset tersebut dan memastikan operasional hotel akan tetap berjalan normal.

Penetapan eksekusi didasarkan pada putusan hukum yang memenangkan gugatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK atas PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo. PT Indobuildco juga dihukum membayar royalti lahan sebesar $45,356,473 (sekitar Rp809 miliar.

Surat pemberitahuan pengosongan telah dikirimkan oleh PN Jakarta Pusat pada 19 Mei 2026, meminta pihak pengelola lama angkat kaki secara sukarela sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kami menegaskan bahwa putusar serta merta dari PN Jakpus tidak ada rujukannya dan melanggar hukum tanpa ganti rugi terhadap P Indobuildco sebagai pemilik Hotel Sultan,” teriak orator demonstrasi, Senin. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!