Hukum

Kerugian Negara Perkara LPEI Capai Rp1 Triliun

×

Kerugian Negara Perkara LPEI Capai Rp1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkap kerugian negara hampir Rp 1 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Saat ini perkara ini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa yaknibPresiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama dan penerima manfaat Jimmy Marsin.

Kronologis perkara adanya konflik kepentingan antara LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Menurut Budi, terdapat kesepakatan awal yang mempermudah pencairan kredit, bahkan ketika fasilitas tersebut dinilai tidak layak diberikan.

“Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit, meskipun tidak sesuai ketentuan,” ucap Budi, Senin (1/12/2025).

PT Petro Energy juga diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif, termasuk purchase order dan invoice palsu sebagai dasar pencairan kredit.

Perusahaan itu bahkan melakukan window dressing laporan keuangan untuk memperkuat permohonan kredit.“Kredit yang diterima PT PE tidak digunakan sesuai tujuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit,” tutur Budi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Ia diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,7 triliun. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!