Hukum

KPK Bantah Kambinghitamkan Petro Energy

×

KPK Bantah Kambinghitamkan Petro Energy

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo. (Foto: Dok TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa lembaga antirasuah mengkambinghitamkan Petro Energy (PE) terkait perkara korupsi permohonan kredit fiktif ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, kami sampaikan bahwa dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam pengajuan fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT PE,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, (1/12/2025).

Budi menjelaskan, KPK mendapatkan bukti adanya kickback berupa satu persen kepada pihak LPEI dari pemberian fasilitas pembiayaan ke Petro Energy. Dana itu diserahkan setelah pencairan kredit modal kerja ekspor dilaksanakan.

Ia juga mengatakan Direktur Pelaksana LPEI Arief Setiawan (AS), diduga telah menerima uang dari Petro Energi sebesar USD200 ribu dalam pencairan modal kerja pertama. AS juga diduga menerima uang lagi saat pencairan modal kerja kedua.

“Kemudian, setelah pencairan KMKE II, AS kembali menerima SGD400.000 yang diberikan dalam dua tahap (masing-masing sebesar SGD200.000), serta tambahan SGD100.000,” tuturnya.

Budi menegaskan aliran uang itu merupakan tindakan rasuah. Sebab, tujuannya untuk memudahkan proses pencairan fasilitas pembiayaan LPEI ke Petro Energy.

“Penyidik mendapatkan fakta ini dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak,” tutup Budi. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!