TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa berat dengan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menghentikan penyidikan perkara korupsi izin pertambangan yang diduga melibatkan Aswad Sulaiman mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Saya menyesalkan tindakan itu, karena saat KPK mengumumkan tersangka (Aswad Sulaiman) menerima suap dan ketika tersangkanya mantan bupati itu saat akan ditahan mengaku sakit, sehingga tidak jadi ditahan,” ucap Boyamin, Minggu (28/12/2025).
Padahal, lanjut Boyamin, sesuai data yang dimilikinya Aswad Sulaiman bisa melakukan kegiatan kampanye dan mampu uji menyetir atau test drive mobil Toyota.
“Dan kemudian tiba-tiba tanpa ada kelanjutan-kelanjutan kemudian (KPK menerbitkan) di SP3. Itu sangat menyesalkan dan menyayangkan,” terangnya.
Ia mengatakan lembaga MAKI telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk menangani perkara korupsi izin pertambangan di Konawe Utara yang telah dihentikan penyidikannya oleh pimpinan KPK.
“Tujuannya agar Kejaksaan Agung untuk memulai penanganan baru perkara korupsi di Konawe Utara,” beber Boyamin.
Selain itu MAKI berencana untuk menempuh gugatan praperdilan terhadap KPK yang telah menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3).
“Tetapi saya akan melihat terlebih dahulu apakah Kejaksaan Agung sangat cepat menangani perkara korupsi itu. Saya otomatis akan menunda praperadilan itu,” tegasnya.
Disisi lain Boyamin mengkritik kinerja KPK yang dinilai sangat lamban dalam penanganan perkara-perkara korupsi. Semisal perkara korupsi penyelenggaraan dan pemberian kuota haji khusus KPK tidak juga menetapkan para tersangka. ***











