TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) merupakan hal lazim dalam proses produksi BBM dengan kualitas tertentu.
“Produksi bensin di kilang pasti dilakukan pencampuran. Namun yang kami ketahui di tingkat holding adalah bagaimana PT Pertamina Kilang Internasional menjalankan kewajiban pelayanan publik untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah sesuai aturan,” ucap mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, saat menjadi saksi fakta pada sidang lanjutan perkara korupsi minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Menurut Nicke, bensin hasil produksi kilang Pertamina pada dasarnya telah mencapai kualitas RON 92, sebelum kemudian ditambahkan aditif dan pewarna untuk menghasilkan produk Pertamax.
Sementara itu, untuk memproduksi Pertalite, bensin RON 92 dipadukan dengan bensin berkualitas lebih rendah hingga mencapai kadar RON 90.
Nicke juga mencatat bahwa lebih dari 80 persen bensin yang diproduksi Pertamina merupakan hasil pencampuran antara RON 92 dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui detail teknis pencampuran BBM di tingkat kilang. ***









