Hukum

Anak Bos Minyak Mentah Dituntut 18 Tahun Penjara

×

Anak Bos Minyak Mentah Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun penjara, Jumat (13/2/2026).

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, yang terdiri atas Rp2,905 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Kerry tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Kerry juga turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar. Kerry juga tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa Kerry belum pernah dihukum.

Kerry dituntut bersama dua terdakwa lain yakni Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti US$11 juta dan Rp1 triliun subsider 8 tahun. Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara serta Uang Pengganti (UP) Rp1.176.390.287.697,24 subsider 8 tahun.

Sebelumnya, Kerry didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Dalam perkara ini, ada total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 17:orang sudah masuk pengadilan. Sementara untuk tersangka Riza Chalid sejauh ini masih menjadi buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO). ****



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!