Hukum

Anak Riza Chalid Divonis 18 Tahun Penjara

×

Anak Riza Chalid Divonis 18 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Muhammad Kerry Andrianto Riza.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Anak juragan minyak mentah Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza divonis bersalah melakukan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa, namun dengan denda yang lebih ringan dari tuntutan.

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Kerry tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, ia akan diganjar hukuman tambahan penjara selama 10 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal memberatkan adalah perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar.
Sementara hal meringankan, Kerry dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. ***



šŸ“¢ Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

šŸ“² Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi šŸ”” sekarang juga!