TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Suami dari Advokat Marcella Santoso, yakni Advokat Ariyanto Bakri akhirnya divonis 16 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara suap dan pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sejumlah Rp600 juta,” ucap Ketua majelis hakim Efendi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Menurut majelis hakim, Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Ariyanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp16.250 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Dalam amar putusan majelis hakim, Ariyanto disebut telah merusak nama baik advokat karena menyalahgunakan profesinya yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Ia juga menikmati hasil kejahatan dan pencuci uang dan mencuci uang hasil kejahatan.
Sebelumnya penuntut umum meminta majelis hakim untuk menghukum Ariyanto selama 17 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp21 miiar.
Selain Ariyanto dan Marella Santoso, Muhammad Syafe’i juga divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hakim menyatakan, dakwaan jaksa soal suap hakim terbukti, namun soal tindak pidana pencucian uang tak terbukti. ***










