TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pendiri klub sepakbola Madura United yang juga anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, digelandang ke dalam penjara oleh aparat kejaksaan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan Anggota III BPK itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan penyidik memiliki cukup bukti untuk menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat (3/11/2024) pagi.
“Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil Saudara AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Kuntadi.
Dia menjelaskan tersangka Achsanul Qosasi menerima uang senilai Rp40 miliar dari terdakwa Irwan Hermawan (IH) melalui tersangka Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR). Uang tersebut diserahkan di salah satu hotel di wilayah Jakarta.












