TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku akhirnya menetapkan peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang Tata Tertib (Tatib) dan kode etik. Pengesahan ini dilakukan, saat rapat paripurna DPRD dalam rangka penetapan dan pengesahan peraturan DPRD Provinsi Maluku tentang tata tertib dan kode etik DPRD tahun 2025, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Senin (13/1/2025).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Johan Johanis Lewerissa dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib provinsi, kabupaten/kota, maka pada 26 September 2024 pihaknya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus), dalam rangka penyusunan tata tertib dan kode etik DPRD.
“Pansus tersebut dibentuk dengan keputusan ketua sementara DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.32a tahun 2024, dan Nomor 100.3.3.32b tahun 2024,” kata Lewerissa.
Menurut dia, pansus tatib dan kode etik telah bekerja secara maksimal, untuk melaksanakan penyusunan dan pembahasan draf tatib dan kode etik.












