TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lama tak terdengar perkembangan penyidikan dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero), kali ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan telah melakukan penyitaan sejumlah aset dan uang tunai.
Salah satunya, aset mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang diambil penyidik, yakni beberapa apartemen sampai mobil.
“Selama proses penyidikannya, KPK telah melakukan penyitaan aset milik Antonius NS Kosasih dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, (27/5/2025).e
Penyidik KPK juga menyita sejumlah uang asing. Rinciannya, USD127, SGD283, EUR10.000, THB1.470, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Bentuknya berupa uang Rp200 juta dan USD242.390.












