TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti cukup terkait ajakan provokatif yang memicu kerusuhan. “Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Menurut Ade Ary, Delpedro diduga kuat menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang tidak hanya mengarah pada aksi demonstrasi, melainkan mendorong tindakan anarkis.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak,” ujarnya.
Polisi menduga tindakan itu dilakukan sejak 25 Agustus 2025, termasuk dengan melibatkan pelajar dan anak di bawah usia 18 tahun dalam kericuhan.








