TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, akhirnya menjalani penahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/10/2025).
Hendi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perkara korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT IAE.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2025, penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menahan dua orang tersangka yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Perkara ini berawal pada tahun 2017, PT IAE atau PT Isargas yang bergerak di bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Iswan Ibrahim lantas meminta Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IAE untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN yang merupakan BUMN bidang usaha niaga gas bumi untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar US$15 juta.
Selanjutnya, Hendi bersama seseorang bernama Yugi Prayanto bertemu dengan Arso Sadewo untuk melakukan pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE.
Sebagai bentuk tindak lanjut pertemuan tersebut, Arso Sadewo, Iswan Ibrahim dan Danny Praditya melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud.
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS (Arso Sadewo) memberikan komitmen fee sebesar Sin$500.000 kepada saudara HPS [Hendi Prio Santoso] di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” tutur Asep.
“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang sejumlah US$10.000 kepada saudara YG (Yugi Prayanto) sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***









