TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara gratifikasi Muhamad Haniv, pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa tiga orang pihak swasta, yakni Ahmad Ramadhoni (AMR), Edi Susilo Widjaja (ESD), dan Martin Setiyanto Hadin (MSH).
“Penyidik mendalami saksi terkait dengan penelusuran aset. Ini upaya penyidik tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tapi juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” ucap Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (21/11/2025).
Budi menegaskan bahwa langkah penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari proses menyeluruh. Terutama, untuk mengidentifikasi harta kekayaan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
“Penyidik melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait atau diduga dibeli dan diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Terutama gratifikasi di lingkungan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ini,” tuturnya.











