TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengungkap kerugian negara hampir Rp 1 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Saat ini perkara ini sedang berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan tiga terdakwa.
Adapun ketiga terdakwa yaknibPresiden Direktur PT Petro Energy Newin Nugroho, Direktur Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Komisaris Utama dan penerima manfaat Jimmy Marsin.
Kronologis perkara adanya konflik kepentingan antara LPEI dan PT Petro Energy sebagai debitur. Menurut Budi, terdapat kesepakatan awal yang mempermudah pencairan kredit, bahkan ketika fasilitas tersebut dinilai tidak layak diberikan.
“Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit, meskipun tidak sesuai ketentuan,” ucap Budi, Senin (1/12/2025).
PT Petro Energy juga diduga menggunakan berbagai dokumen fiktif, termasuk purchase order dan invoice palsu sebagai dasar pencairan kredit.












