TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kandas sudah upaya Paulus Tannos selaku terpidana perkara korupsi E-KTP. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilannya.
“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim Tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, (2/12/2025).
Hakim Tunggal Halida menyatakan permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur. Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” tegas Hakim Halida.
Dalam pertimbangannya hakim menilai penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.
“Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.
Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku. Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos. ***







