TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun dari sebelumnya 11 tahun penjara.
Iwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Putusan banding tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Banding Teguh Harianto dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Budi Susilo, pada Jumat (19/12/2025).
Majelis menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tertanggal 30 Oktober 2025, khususnya terkait lamanya pidana, jumlah uang pengganti, dan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan.










