TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penuntut umum dari Kejaksaan Agung menuntut pidana terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza selama 18 tahun penjara, Jumat (13/2/2026).
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Selain pidana badan, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854, yang terdiri atas Rp2,905 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Kerry tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.












