TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Ketua majelis hakim Effendi memvonis bersalah advokat Marcella Santoso terkait perkara suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Effendi.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp600 juta kepada Marcella Santoso..
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Marcella Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menyatakan terdakwa Marcella Santoso tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” tuturnya.











