Hukum

Duo Direktur PT Pertamina Terbukti Korupsi

×

Duo Direktur PT Pertamina Terbukti Korupsi

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus Pertamina. Dok TN

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (4/5/2026).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Ketua Majelis Hakm Suwandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Senin.

“Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa selama 4 tahun dan enam bulan serta dikurangi masa tahanan sementara,” imbuh Hakim Suwandi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Kondisi ini meringankan antara lain para terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum,” tututnya.

Majelis hakim menilai perbuatan Hari antara lain tidak menyusun pedoman dalam proses pengadaan LNG dari sumber internasional serta tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.

Dalam perkara yang sama, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani juga dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Hakim menyebut Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian pembeli yang terikat kontrak.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

Dengan demikian, keduanya dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!