TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Wahana Sumber Rezeki (WSR) selaku penggugat terhadap PT Bina Karya Prima (BKP) tergugat, Kamis (18/6/2026).
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada penggugat. Menghukum tergugat untuk melakukan pembayaran kepada penggugat sebesar Rp11.152.773.140 (Rp11,1 miliar) secara seketika, tunai dan lunas ketika perkara gugatan ini diputus oleh pengadilan tingkat pertama sampai putusan berkekuatan hukum tetap dengan itikad baik,” ucap Hakim Budi R Purnomo, Kamis.
Sebelumnya sidang perkara perdata gugatan wanprestasi antara PT Wahana Sumber Rejeki (PT WSR) melawan PT Bina Karya Prima (PT BKP) memasuki tahap pembuktian dari pihak penggugat di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (24/2/2026).
Perkara dengan Nomor 533/Pdt.G/2025/PN BKS tersebut disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Budi R. Purnomo
Dalam persidangan, kuasa hukum PT WSR, Alexius Tantrajaya, Rene Putra Tantrajaya dan Rahmansyah Setyadi, SH, menyampaikan alat bukti untuk menguatkan dalil gugatan.












