TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara ASDP oleh PT ASDP Ferry Indonesia menghadirkan saksi Wasis Dwi Aryawan, ahli kapal dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Dia menjelaskan bawa laik tidaknya kapal itu bukan ditentukan oleh umur kapal.
“Bisa saja kapal lebih tua itu lebih baik dari kapal usia muda. Secara resmi laik laut itu wewenang dari Kemenhub,” ujar Wasis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2024).
Wasis mengakui dari 53 kapal pemeriksaan kapal itu atas permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kapal-kapal yang diperiksa ada yang sedang berlayar, ada yang istirahat, dan ada yang sedang mengalami docking.
Wasis mengaku melakukan penilaian timnya valuasi kapal hanya berdasarkan visual saja. “Penilaian kami memang subyektif,” ujar Wasis.
Gunawan pembela hukum direksi ASDP mempertanyakan keabsahan Wasis sebagai penilai.
“Kami akui tidak punya sertifikat untuk melakukan penilaian. Tapi kami punya ilmu, pengalaman dan teori,” kata Wasis.
“Saya tidak punya perizinan penilaian kapal yanng diakui pemerintah.”
Sebelumnya, meski tidak mempunyai lisensi penilaian valuasi kapal, Wasis berani memberikan penilaian berbeda dengan dengan Kantor Jasa Penilai Publik MBPPRU.
Wasis karena saat penilaian tidak menggunakan metode pendekatan pendapatan menilai 22 dari 53 kapal itu nilainya setara dengan kapal scrapped atau rongsokan. Total nilai kapal PT JN menurut Wasis hanya Rp 534,6 miliar. Sementara penilaian KJPP MBPRU kapal saja (di luar merek, izin trayek) nilainya Rp 2,09 triliun. KJPP selama penilaian didampingi teknis dari PT BKI yang merupakan lembaga resmi pemeriksa kapal di Indonesia.
Wasis mengatakan bahwa nilai itu keluar karena sebagian kapal itu skor CAP di bawah 50 persen, maka valuasinya dianggap rendah. “Tapi ini tidak ada teorinya. Hanya penilaian subyektif,” kata Wasis.
Menanggapi hal itu, Soesilo Aribowo selaku pengacara terdakwa Ira Puspa Dewi, menyatakan penilaian Wasis subyektif tidak ada aturannya.
“Penilaian Wasis tidak masuk akal. Semua karena kapal beroperasi dinilai sebagai kapal scrapped,” ujar Soesilo Aribowo.
Menurut pembela hukum, ketentuan Kementerian Perhubungan, surveyor adalah orang yang punya sertifikat, dan Wasis serta timnya tidak memiliki sertifikat dan itu diatur UU Pelayaran Nomor 16 Tahun 2008.
Padahal kapal ini menurut data ASDP beroperasi dengan baik dan menghasilkan pendapatan miliaran rupiah. Pada 2021, rata-rata kapal dari PT Jembatan Nusantara yang dibeli ASDP mencetak pendapatan Rp 7,41 miliar per tahun per kapal. Tahun 2022 naik jadi Rp 10,08 miliar/tahun, dan naik jadi Rp 12,84 miliar/tahun (2023) dan Rp 12,28 miliar (2024).
Dalam perkara ini para terdakwa dituduh merugikan negara senilai Rp 1,27 triliun yang terdiri dari nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebanyak Rp 380 miliar. Para terdakwa dalam kasus ini adalah mantan direktur utama PT ASDP Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024.
Mereka dituduh merugikan negara karena kapal dianggap tua. Padahal ASDP tidak hanya beli kapal, tapi akuisisi perusahaan beserts saham, izin trayek, sumber data manusia, dan kapal. ***










