TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka perkara pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, eks wakil menteri (wamen) Immanuel Ebenezer alias Noel akhirnya mengakui bersalah.
“Saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya,” ucap Immanuel saat keluar dari mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Dalam perkara ini Noel ini diduga sengaja membiarkan pemerasan terjadi. Sebagai gantinya, dia diduga menerima uang senilai Rp 3 miliar serta satu sepeda motor Ducati Scrambler.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan sebelum disita KPK, sepeda motor tersebut disimpan di rumah anak Noel. “Kami tanya mana motornya? Oh, disimpan di tempat putranya,” ucap Asep.
Setelah memperoleh informasi tersebut, KPK segera meminta agar motor itu diserahkan. Immanuel pun mengakui bahwa ia menerima motor tersebut dari hasil tindak pidana korupsi ini.










