TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Perkembangan perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Toyota Alphard.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut milik perusahaan PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
“Bahwa pada hari ini telah dilakukan penyitaan, satu unit mobil berjenis Alphard tahun 2023. Terkait perkara pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI,” ujar Budi, Kamis (31/7/2025).
Budi menuturkan, mobil tersebut dalam penguasaan Anggota DPR RI saat dilakukan penyitaan. “Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” ucapnya.
Namun, Budi tidak mengungkap identitas anggota DPR tersebut. “KPK tentunya akan mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan Ybs,” kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE). Kedua orang itu masing-masing Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.












