TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA — Sidang kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara ASDP oleh PT ASDP Ferry Indonesia menghadirkan saksi Wasis Dwi Aryawan, ahli kapal dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Dia menjelaskan bawa laik tidaknya kapal itu bukan ditentukan oleh umur kapal.
“Bisa saja kapal lebih tua itu lebih baik dari kapal usia muda. Secara resmi laik laut itu wewenang dari Kemenhub,” ujar Wasis dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/9/2024).
Wasis mengakui dari 53 kapal pemeriksaan kapal itu atas permintaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kapal-kapal yang diperiksa ada yang sedang berlayar, ada yang istirahat, dan ada yang sedang mengalami docking.
Wasis mengaku melakukan penilaian timnya valuasi kapal hanya berdasarkan visual saja. “Penilaian kami memang subyektif,” ujar Wasis.
Gunawan pembela hukum direksi ASDP mempertanyakan keabsahan Wasis sebagai penilai.
“Kami akui tidak punya sertifikat untuk melakukan penilaian. Tapi kami punya ilmu, pengalaman dan teori,” kata Wasis.










