Hukum

Ghosting Heboh Lagi, Dari Drama Asmara hingga Diseret ke Meja Hukum

×

Ghosting Heboh Lagi, Dari Drama Asmara hingga Diseret ke Meja Hukum

Share this article
Andi Tatang Supriyadi, SE, SH, MH, pakar hukum yang juga Sekretaris DPC Peradi Kota Depok.

TEROPONGNEWS.COM, DEPOK –  Fenomena ghosting kembali meledak di ruang publik. Isu seorang figur terkenal yang tiba-tiba “menghilang” dari pasangannya lalu muncul bersama perempuan lain sehingga membuat warganet riuh membahas ulang perilaku yang selama ini identik dengan patah hati dan permainan perasaan.

Ghosting kini bukan sekadar istilah gaul generasi digital. Cara menghilang tanpa pamit ini berubah menjadi fenomena sosial yang dampaknya kian nyata bahkan bisa merembet ke ranah hukum.

Konsepnya sederhana,putus komunikasi total, tanpa penjelasan dan tanpa penyelesaian hubungan. Dari PDKT, pacaran, pertemanan, hingga hubungan yang sudah direncanakan masa depannya, ghosting menjadi jalan pintas “kabur” dari situasi tidak nyaman. Tapi konsekuensinya? Tidak sesederhana itu.

Banyak korban mengaku ditinggalkan setelah diberi janji manis diajak masa depan, dijanjikan hadiah, bahkan diminta bantuan uang. Ketika pelaku lenyap, yang tertinggal bukan hanya luka hati, tetapi juga kerugian materi. Di titik inilah ghosting berubah dari drama percintaan menjadi potensi perkara serius.



📢 Dapatkan Berita Lugas, Kupas Tuntas dengan Analisis Tegas, dan Informasi Tanpa Batas! Ikuti Teropong News di Google News dan tekan tanda bintang ⭐ agar tidak ketinggalan berita terbaru.

📲 Untuk update langsung di WhatsApp, ikuti channel resmi kami di sini dan aktifkan notifikasi 🔔 sekarang juga!